Kamis, 14 Juli 2011

Pemahaman dan Permasalahan Madrasah Diniyah

Pemahaman dan Permasalahan Madrasah Diniyah
(Rahmat Sahid, Pasca UMS,2011)

Madrasah Diniyah merupakan lembaga pendidikan Islam untuk mempelajari dan mempraktekkan pengamalan ajaran Islam. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring perkembangan Islam di tanah air. Dalam sejarahnyanya dahulu disebut beberapa nama seperti pengajian anak-anak, sekolah kitab, sekolah agama dan lain lain.
Sekarang ini penyelenggaraan madrasah diniyah dengan pola klasikal dan berjenjang dengan  tingkatan  madrasah diniyah awaliyah, madrasah diniyah wustha dan madrasah diniyah ulya. Titik berat materi pembelajaran tetap menekankan pada pemahaman, penghayatan dan praktek pengamalan ajaran Islam. Dalam perkembangannya madrasah diniyah dapat berbentuk TPA ( Taman Pendidikan Al-Qur”an ) Majelis Ta”lim, Kursus Agama, Pendalaman dan Pendidikan Agama, Studi Islam Intensif dan lain-lain.
A.    Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Bentuk serta tingkatan Madrasah Diniyah
            Madrasah Diniyah adalah satuan pendidikan keagamaan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam, baik yang teroprganisisr secara klasikal,rombongan belajar, maupun dalam bentuk pengajian anak, majelis taklim, kursus agama dan sejenisnya.
            Tujuan pendidikan Madrasah Diniyah adalah untuk :
1.      Memberikan bekal kemampuan dasar kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi muslim yang beriman,dan bertaqwa serta berakhlak mulia, sebagai warga Negara Indonesia yang berkepribadian, percaya diri sendiri, serta sehat jasmani dan rohaninya.
2.      Membina warga belajar agar memiliki pengalaman, pengetahuan ketrampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan pribadinya.
3.      Mempersiapkan warga belajar untuk dapat mengikuti pendidikan lanjutan pada madrasah diniyah.


Madrasah Diniyah memiliki fungsi :
1.      Menyelenggarakan pengembangan kemampuan dasar pendidikan agama Islam yang meliputi Al-Qur”an, Hadits, Aqidah Akhlak,Ibadah, Sejarahkebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
2.      Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam bagi  warga belajar yang memerlukannya.
3.      Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan ajaran Islam.
4.      Membina hubungan kerjasama dengan orang tua warga belajar dan masyarakat.
5.      Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga pendidikan serta perpustakaan.
Adapun bentuk-bentuk Madrasah Diniyah adalah :
1.      Pengajian Anak atau remaja
2.      Studi Islam atau kursus Agama.
3.      Bentuk lain yang berkembang seperti TPA, Sekolah Sore, Islamic Study Club, Pengajian Islam, Studi Islam Intensif , dll.
Madrasah Diniyah memiliki tingkatan :
1.      Madrasah Diniyah Awaliyah.
            Yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarkan pendidikan agama Islan tingkat dasar ,dengan masa belajar 4 tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu.
2.      Madrasah Diniyah Wustha..
            Yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarkan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan yang diperoleh pada madrasah diniyah awaliyah  dengan masa belajar 2 tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu.
3.      Madrasah Diniyah Ulya..
            Yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarkan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas  sebagai pengembangan yang diperoleh pada madrasah diniyah wustha  dengan masa belajar 2 tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu

B.     Permasalahan  Madrasah Diniyah
            Meski pesantren dianggap sebagai produk budaya Indonesia yang indigenous dan memiliki andil besar dalam perkembangan pendidikan nasional, namun pesantren kurang mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah. Sejak tahun 1970, perkembangan pesantren dalam hal ini termasuk pada madrasah diniyah mengalami perkembangan pesat. Data Departemen Agama memperlihatkan :
No.
Tahun
Jumlah pesantren
Jumlah santri
1
1977
4.195
677.384
2
1981
5.661
938.397
3
1985
6.239
1.084.801
4
1997
9.388
1.770.768
5
2001
11.312
2.737.805
            Dengan data tersebut terdapat varian bentuk pendidikan sebagai berikut :
1.      Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan menerapkan kurikulum nasional ( SD / MI , SM / MTs, SMA / MA, PT Agama Islam PT Umum )
2.      Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan dalam bentuk madrasah dan mengajarkan ilmu-ilmu umum meski tidak  menerapkan kurikulum nasional .
3.      Pesantren yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama dalam bentuk madrasah diniyah ( MD )
4.      Pesantren yang masih mempertahankan ciri khas ketradisionalan tanpa kurikulum standar dan sistem klasikal.
            Walaupun dalam perkembangannya mengalami lompatan yang jauh, serta peran sertanya dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional secara umum sangat dibutuhkan , namun secara umum penyelenggaraan pesantren terdapat beberapa kelemahan .
1.      Pengelolaan lembaga pesantren  dianggap masih belum standar, karena :
·         Kepemimpinan yang tersentralisasi pada individu yang bersandar pada kharisma sehingga memunculkan mono manajemen, mono administrasi, mono loyalitas dll.
·         Kepemilikan pesantren lebih bersifat individual atau keluarga sehingga mengarah pada kepentingan keluarga.
·         Otoritarianisme kepemimpinan.
2.       Pendirian lembaga pesantren  masih banyak yang belum berbadan hukum seperti sebuah yayasan.
3.      Kondisi kepemimpinan yang belum mencapai kondisi ideal seperti :
·         Lemahnya proses supervisi dan pengembangan organisasi.
·         Lemahnya proses evaluasi organisasi yang menyangkut penilaian kinerja dan hasil kerja.
·         Lemahnya proses  manajemen sumberdaya untuk disesuaikan dengan sasaran, kebutuhan dan kebijaksanaan
·         Lemahnya proses manajemen dan pendukung program berupa rumusan dan pelaksanaan program.
·         Lemahnya proses pengawasan waktu yaitu proses evaluasi program tentang sejauh mana sasaran, kebutuhan, prioritas dan estándar yang dicapai.
·         Lemahnya proses koordinasi atau merencanakan dalam rangka menjamin penggyunaan suberdaya yang efektif dan efisien.
·         Lemahnya proses penyelesaian masalah.
4.      Sumber pendanaan yang kurang maksimal dan berkesinambungan ,karena banyak yang   belum mendapatkan bantuan dari pemeritah sebagai akibat belum berbadan hukum resmi dan penyelenggaraan pendidikan  yang belum  terstandar...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar