Kamis, 14 Juli 2011

Optimalisasi Peran Pemerintah Terhadap Eksistensi Madrasah Diniyah

Optimalisasi Peran Pemerintah
Terhadap Eksistensi Madrasah Diniyah
(Rahmat Sahid, Pasca UMS.2011)
                    
Ketentuan dalam pasal 1 UU no. 20 TAHUN 2003 menyatakan bahwa  Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.  Dalam hal penyelenggaraan pendidikan yang berdasarkan kekhasan agama , masyarakat telah berperan aktif dengan munculnya pendidikan kekhususan seperti madrasah diniyah. Madrasah diniyah merupakan bagian dari pendidikan pesantren pada umumnya, yang mengikuti jalur pendidikan nonformal.
Pasal 26 ayat (1) UU no. 20 TAHUN 2003 dinyatakan bahwa Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Menurut ketentuan tersebut, maka keberadaan pesantren dan khususnya madrasah diniyah tidak dapat dinafikan begitu saja. Madrasah Diniyah sebagai pelengkap dan penambah pendidikan formal yang ada. Justru dengan ketentuan tersebut, menjadikan gerak penyelenggaraan madrasah diniyah menjadi diakui, selakigus dibutuhkan dalam dunia pendidikan pada umumnya.
Pemerintah secara jelas telah mengakomodasi keberadaan Madrasah Diniyah sebagai lembaga pendidikan seperti yang tertuang dalam ketentuan pasal 30 ayat (4)  UU no. 20 tahun  2003 yang berbunyiPendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis”.
            Fenomena menarik pada dunia pendidikan saat ini, dengan munculnya pesantren dan madrasah. Pertumbuhan madrasah dan khususnya madrasah diniyah mengalami perkembangan pesat. Survey tahun 1999 telah berdiri berkisar 22.000 Madrasah Diniyah buah  Di sini lah masyarakat dan khususnya orang tua menggantungkan harapan untuk kelengkapan pendidikan yang utuh bagi putra-putrinya karena merasa belum lengkap dengan pendidikan formal.
            Dengan kenyataan yang demikian menjadikan pemerintah sadar akan keberadaan Madrasah Diniyah, dan terus berupaya memberikan dorongan, bantuan demi eksistensi dan kemajuannya. Upaya pemerintah untuk melaksanakan hal tersebut dengan cara :
1.      Menerbitkan Keputusan  Menteri Agama no. I tahun 1946 tentang pemberian bantuan pemerintah kepada  Madrasah Diniyah.
2.      Mendirikan  Lembaga Pendidikan Guru Agama pertama kali di Solo tahun 1951.
3.      Menerbitkan Peraturan Menteri Agama no. 3 tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah.
4.      Diakuinya Madrasah Diniyah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional seperti dalam ketentuan GBHN tahun 1999.
5.      Keluarnya SKB dua Menteri ( Menag. Dan Mendiknas. ) no. 1/U/ KB/2000 dan no. MA/86/2000 tentang pesantren salafiyah sebagai Pola Wajar Dikdas 9 tahun.
6.      Diakuinya Madrasah Diniyah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional seperti dalam ketentuan UU no. 20 TAHUN 2003 pasal 30 ayat (4) yang berbunyiPendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis”.
7.      Pemberian hak konsultatif  kepada pesantren lewat Depag. atau Depdiknas.
8.      Pemberian bantuan bentuk natura seperti guru yang diperbantukan , pelatihan guru/ kepala yayasan.
9.      Pemberian bantuan fasilitas lahan pendirian yayasan dari pemerintah daerah bagi yang membutuhkan.
10.  Pemberian bantuan sarana prasarana kegiatan belajar pesantren seperti buku, alat peraga dan fasilitas lain.
11.  Membantu pengembangan pesantren lewat kerjasama pemerintah dengan IDB ( Islamic Development Bank )
12.  Pemberian bantuan pendanaan lewat Dana BOS, Beasiswa prestasi , Beasiswa miskin, BKM, BKS, dll.
13.  Pemberian bantuan berupa  Panduan pengelolaan pesantren dan madrasah diniyah yang efektif.
14.  Pemberian bantuan pedoman penyelenggaraan manajerial pesantren dan madrasah diniyah yang efektif.
Untuk dapat mensinergikan penyelenggaraan pendidikan dalam pesantren dan Madrasah Diniyah, maka  harus ada keseimbangan antara pola dan tipe serta kekhasan Madrasah Diniyah tersebut dengan bantuan pemerintah yang ada. Untuk itu diperlukan beberapa langkah yang harus ditempuh oleh Madrasah Diniyah untuk dapat mencapai kemajuan. Cara yang harus ditempuh adalah :
a.       Mereformasi metodologi sistem belajar mengajar di pesantren.
b.      Meningkatkan dedikasi sosial dalam interaksi sosial yang bertanggung jawab tentang kehidupan bermasyarakat.
c.       Meningkatkan transparansi dan keterbukaan antara kiai dan santri.
d.      Memunculkan keberanian menegakkan otonomi pendidikan pesantren
e.       Meningkatkan kualivikasi kiai yang menjadi target pesantren itu sendiri.
f.       Menargetkan sistem alternatif seperti Pendidikan Tinggi Pesantren sesuai standart.
g.       Proaktif merekonstruksi eksistensi diri.

8 komentar:

  1. Quickbooks Payroll is really an outstanding product that comes into existence to cater to the needs of small as well as medium-size business. If ypu are facing any technical support dial Quickbooks Payroll Support Phone Number 1-800-986-4607.

    BalasHapus