Tampilkan postingan dengan label Pengt. Penddkn.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengt. Penddkn.. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Juli 2011

POKOK-PIKIRAN UU. NOMOR 12 TAHUN 1954

POKOK-POKOK PIKIRAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1954
(Rahmat Sahid, Pasca UMS 2011)

I.            PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.
Para pejuang serta perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan dan meningkatkan derajat kehidupan bangsa serta membebaskannya dari belenggu penjajahan. Oleh karena itu, disamping memperjuangkan bangsa menuju kemerdekaan per1u dikembangkan sumber daya manusia melalui jalur lembaga-lembaga pendidikan.
Kurangnya sistem demokrasi yang dirasakan pada masa pemerintah kolonial karena bersifat diskriminatif dan diorientasikan untuk kepentingan pemerintah penjajahan, maka sistem pendidikan perlu dikembangkan untuk menjangkau kepentingan bangsa.
 “Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau dengan cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat”. ( UU No. 20 / 2003 )
Memperhatikan makna yang terkandung pada Undang-undang tersebut di atas, bahwa pendidikan memberikan peranan penting untuk meningkatkan kecerdasan bangsa dan secara khusus memberi kesempatan mengembangkan potensi diri untuk untuk kehidupan pribadi maupun kehidupan bangsa.
 Dengan demikian, untuk mewujudkan derajat sumber daya manusia melalui pendidikan dan pengajaran diperlukan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan mengatur terselenggaranya pendidikan dan pengajaran maka pada masa Orde Lama diterbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 50 atau Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah.
Untuk memperjelas pemahaman tentang pembahasan undang-undang tersebut, maka penjelasan diorientasikan pada tiga pokok pikiran, meliputi tujuan pendidikan dan pelajaran, bahasa pengantar di sekolah dan jenjang pendidikan.
B.Rumusan  Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diungkapkan diatas, maka permasalahan yang akan diuraikan adalah :
1.    Apa tujuan pendidikan dan pelajaran menurut UU No 12 Tahun 1954?
2.    Bagaimana pelaksanaan pembelajaran pada lembaga pendidikan menurut UU No 12 Tahun 1954?
3.    Bagaimana jenjang pendidikan menurut UU No 12 Tahun 1954?
 C.Tujuan
Tujuan penulisan dari makalah ini diantaranya : sebagai referensi kalangan pendidikan dalam merefleksikan sistem pendidikan di Indonesia yaitu :
1.    mengetahui sitem pendidikan nasional pada era Orde Lama.
2.    agar pembaca peduli terhadap pendidikan dan dapat menyumbangkan pemikiran-pemikiran positif dalam memecahkan permasalahan pendidikan, dan pengajaran.


II.   PEMBAHASAN
A.  Tujuan Pendidikan dan Pelajaran menurut UU No 12 Tahun 1954.
Sistem pendidikan nasional pada masa ini masih belum mencerminkan adanya kesatuan. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 hanya mengatur pendidikan dan pengajaran di sekolah, sementara penyelenggaraan pendidikan tinggi belum diatur. Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan Pendidikan Tinggi baru lahir pada tahun 1961 dengan disahkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1961 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
Berlakunya dua undang-undang dalam sistem pendidikan, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1961 sering dipandang sebagai kendala yang cukup mendasar bagi pembangunan pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang tersebut, di samping tidak mencerminkan landasan kesatuan sistem pendidikan nasional, karena didasarkan pada Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat, juga tidak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Pokok pikiran untuk membentuk karakter kebangsaan sebagai mana yang tertuang pada Bab III pasal 3, bahwa tujuan pendidikan dan pelajaran ialah membentuk manusia sosial yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Ungkapan yang tersirat  pada isi undang-undang tersebut di atas, menyadari bahwa manusia sebagai makhluk sosial disadari hubungan antar manusia adalah penting terutama untuk mempertahankan kemerdekaan dari berbagai suku bangsa, yang ada di Indonesia yang bersifat majemuk dapat dipersatukan menjadi bangsa yang merdeka, bekerja sama satu sama lain dapat terjalin hubungan yang harmonis.
Bentuk kebhinekaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sistem pemerintahan yang mendudukkan rakyat sebagai unsur utama dalam lembaga pemerintahan, maka pendidikan demokratis dikemas dan dikembangkan melalui pendidikan kewarganegaraan dan politik dapat memberikan kebebasan rakyat untuk beraspirasi positif terutama untuk membangun bangsa yang kuat serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui jenjang pendidikan.
Dengan meningkatkan pendidikan sebagaimana yang tersirat pada pasal tersebut, bahwa melalui pendidikan bertujuan akan meningkatkan kesejahteraan bangsa. Tujuan dari meningkatkan kesejahteraan tidak luput dari peningkatan perekonomian negara yang berorientasi bahwa dengan pendidikan dapat meningkatkan sumberdaya dari potensi diri manusia Indonesia secara seimbang perekonomianpun meningkat.

B.  Pelaksanaan Pembelajaran pada Lembaga Pendidikan menurut UU No 12 Tahun 1954.
            Pada Bab IV pasal 5 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1954 memuat pernyataan : “ Bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan adalah bahasa pengantar sekolah di seluruh Indonesia”. Pernyataan tersebut bertujuan untuk pemerataan pendidikan di Indonesia sekaligus memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui pendidikan.
Wujud dari tujuan dalam sistem pendidikan dikembangkan pemerataan pendidikan terutama dengan pemerataan pengajaran dari daerah yang lebih maju disebar ke daerah yang belum maju atau ke pelosok, penempatan tenaga kerja ke luar daerah pada waktu itu menjadi orientasi yang memaknai pemerataan pendidikan.
Memperhatikan proses pemerataan pendidikan, maka untuk kelancaran proses ditetapkan bahasa persatuan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan dan sekaligus mewujudkan persatuan bangsa malalui bahasa.
Dengan demikian maka kelancaran proses pembelajaran perlu ditetapkan bahasa sebagai bahasa pemersatu dalam pendidikan dan terwujudnya pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954.

C.  Jenjang Pendidikan menurut UU No 12 Tahun 1954.
                      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 hanya mengatur pendidikan dan pengajaran di sekolah, sementara penyelenggaraan pendidikan tinggi belum diatur. Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan Pendidikan Tinggi baru lahir pada tahun 1961 dengan disahkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1961 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
Penyelenggaraan pendidikan yang diatur dengan dua undang-undang yang berlainan menyebabkan konsolidasi dalam perwujudan satu sistem pendidikan nasional – seperti yang dikehendaki oleh UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2) – belum terlaksana sepenuhnya. Sesuai dengan kedua undang-undang tersebut, persekolahan pada waktu itu memiliki penjenjangan berikut.
a)            Pendidikan prasekolah yang disebut Taman Kanak-kanak.(TK) dengan lama belajar satu atau dua tahun. Berdasarkan undang-undang yang berlaku hanya diatur bahwa pendidikan taman kanak-kanak merupakan salah satu bentuk sekolah tetapi tidak diatur bahwa pendidikan prasekolah merupakan prasyarat untuk memasuki sekolah dasar.
b)           Sekolah dasar (SD) dengan lama pendidikan enam tahun yang menampung murid-­murid baik yang telah lulus maupun tidak lulus pendidikan taman kanak-kanak.
c)            Sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) adalah pendidikan dengan lama belajar tiga tahun setelah lulus SD. Dalam undang-undang ini, pendidikan kejuruan mulai dilakukan pada tingkat SLTP. Pada waktu itu SLTP terbagi menjadi dua, yaitu pendidikan umum yang diselenggarakan melalui sekolah menengah pertama (SMP) dan pendidikan kejuruan melalui sekolah menengah kejuruan tingkat pertama (SMKTP).
d)           Sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) adalah pendidikan sekolah dengan lama belajar tiga atau empat tahun setelah SMP atau SMKTP. Undang-undang yang berlaku pada waktu itu sudah menganggap penting dikembangkannya pendidikan menengah kejuruan sehingga, di samping pendidikan menengah umum yang diselenggarakan di sekolah menengah atas (SMA) juga berkembang jenis-jenis sekolah menengah kejuruan tingkat atas (SMKTA).
e)            Perguruan Tinggi (PT) adalah pendidikan dengan lama kuliah tiga sampai empat tahun untuk tingkat sarjana muda dan lima sampai tujuh tahun untuk tingkat sarjana yang ditempuh baik melalui universitas, institut, akademi, maupun sekolah tinggi.
f)            Di lain pihak, pendidikan masyarakat juga merupakan bagian yang integral dalam sistem pendidikan nasional pada waktu itu. Pendidikan masyarakat atau pendidikan luar sekolah bertujuan untuk: pertama; memberikan pengetahuan dan keterampilan, termasuk kemampuan membaca, menulis dan berhitung kepada orang-orang dewasa yang buta huruf yang tidak berkesempatan bersekolah, kedua; membantu orang-orang dewasa yang sudah bekerja agar lebih produktif di dalam usaha-usahanya, dan ketiga; memperkecil jurang antara kemajuan di daerah perkotaan dengan kemajuan di daerah pedesaan.
Pada jenjang pendidikan rendah sifat pembelajaran dengan pendidikan dan pengajaran yang menjadi dasar  untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya. Pendidikan dasar dibedakan menjadi dua tingkatan kelembagaan yaitu Sekolah Dasar (Rakyat) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Pendidikan tingkat menengah (umum dan kejuruan) atau tingkat SLTA beroriantasi pada jalur melanjutkan ke pendidikan berikutnya ataupun jenjang persiapan kerja dengan bekal keterampilan sesuai dengan pengembangan potensi diri yang diharapkan.
Sedangkan pendidikan dan pengajaran tinggi diselenggarakan oleh lembaga perguruan tinggi dengan mengembangkan pengetahuan, penerapan dan pengamalan intelektual yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara maupun untuk kepentingan diri.








III.   Penutup
A.  Kesimpulan
Dari uraian pembahasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 memiliki pikiran pokok:
1.    Menitikberatkan pada pendidikan sosial, demokratis dan memupuk rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan bangsa.
2.    Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan dan pengajaran sebagai bahasa pemersatu dalam pendidikan dan terwujudnya pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Iindonesia serta untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
3.    Penetapan jenjang pendidikan di Indonesia.
B.  Saran
Dari uraian pembahasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 memiliki pikiran pokok:
1.         Lembaga penyelengara pendidikan dapat menghasilkan tamatan dengan menguji penerapan secara riil sebagai tolok ukur keberhasilan.
2.         Untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa bukan hanya sebagai bahasa pengantar tetapi juga diterapkan dalam pergaulan di lembaga pendidikan.
3.         Lembaga pendidikan khususnya yang didirikan disamping memperhatikan kebutuhan juga memperhatikan jenjang yang dibuka.





DAFTAR PUSTAKA
Ø  ———             Undang-undang Republik Indonesia,  No. 2  Tahun  1989 tentang   Sistem   Pendidikan Nasional dan  Penjelasannya, Departemen  Pendidikan dan     Kebudayaan Repub1ik Indonesia,  1989.
Ø  .———            Undang-undang Republik Indonesia,No. 20  Tahun  2003 tentang   Sistem   Pendidikan   Nasional    dan   Penjelasannya, Pen. CV Aneka Ilmu, cet. 1 tahun 2003
Ø  Ardhana,  Wayan (1991). Kebijakan pemerintah dalam strategi pendidikan nasional. Makalah dalam Seminar Televisi Perididikan Indonesia di Surabaya, 23 Februari .
Ø  Ardhana, Wayan (1990). Atribusi terhadap sebab-sebah keberhasi1an  dan    kegagalan,     serta    kaitannya    dengan motivasi    berprestasi,    Pidato    pengukuhan   Guru    Besar, IKIP   Malang.
Ø  Ardhana, Wayan (1990). Hakikat kewajiban belajar dalam menyongsong rintisan kewajiban belajar SLTP, naskah tidak dipublikasikan.
Ø  Bebby, C.E. (1982). Pendidikan di Indonesia: Penilaian dan pedoman perencanaan, LP3ES, Jakarta.
Ø  Clifford,    Margaret M. { 1990 ). Students need challenge, not easy success, Educational Leadership, 48 (1), 22 - 34.
Ø  Cummings, William K. ( 1980 ). Education and equality in Japan, Princeton University Press, Princeton, New Jersey.
Ø  Dweck, Carol S. (1986). Motivational processes affecting learning, American Psychologist, 41(10), 1040-1048.
Ø  Fakih, Mansour, 2000. Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, Yogyakarta: Insist Press dan Pustaka Pelajar.
Ø  Freire, Paulo, 2000. Pendidikan Kaum Tertindas, alih bahasa Oetomo                             Dananjaya dkk. Jakarta

Kamis, 14 Juli 2011

Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

Arah Kebijakan Pendidikan Nasional
(Rahmat Sahid, Pasca UMS. 2011)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang bemokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan Indonesia di masa depan bersandar pada visi Indonesia jangka panjang, yaitu terwujudnya negara-bangsa (nation-state) Indonesia modern yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kemerdekaan, dan persatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pembangunan pendidikan nasional ke depan didasarkan pada paradigma membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang berfungsi sebagai subyek yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara optimal. Dimensi kemanusiaan itu mencakup tiga hal paling mendasar, yaitu (1) afektif yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis; (2) kognitif yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3) psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan keterampilan teknis, kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis.
Sesuai Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Departemen Pendidikan Nasional berkewajiban untuk mencapai Visi Pendidikan Nasional sebagai berikut.
Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Misi Pendidikan Nasional adalah:
1.         mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.         membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.         meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.         meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.         memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Selaras dengan Misi Pendidikan Nasional tersebut, Depdiknas untuk tahun 2005 – 2009 menetapkan Misi sebagai berikut:
“MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG MAMPU MEMBANGUN INSAN INDONESIA CERDAS KOMPREHENSIF DAN KOMPETITIF”.
Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, maka ditetapkanlah tujuan pembangunan pendidikan nasional jangka menengah sebagai berikut.
1.         meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia;
2.         meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3.         meningkatkan sensitifitas dan kemampuan ekspresi estetis;
4.         meningkatkan kualitas jasmani;
5.         meningkatkan pemerataan kesempatan belajar pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan bagi semua warga negara secara adil, tidak diskriminatif, dan demokratis tanpa membedakan tempat tinggal, status sosial-ekonomi, jenis kelamin, agama, kelompok etnis, dan kelainan fisik, emosi, mental serta intelektual;
6.         menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun secara efisien,  bermutu, dan relevan sebagai landasan yang kokoh bagi pengembangan kualitas manusia Indonesia;
7.         menurunkan secara signifikan jumlah penduduk buta aksara;
8.         memperluas akses pendidikan nonformal bagi penduduk laki-laki maupun perempuan yang belum sekolah, tidak pernah sekolah, buta aksara, putus sekolah dalam dan antar jenjang serta penduduk lainnya yang ingin meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan; 
9.         meningkatkan daya saing bangsa dengan menghasilkan lulusan yang mandiri, bermutu, terampil, ahli dan profesional, mampu belajar sepanjang hayat, serta memiliki kecakapan hidup yang dapat membantu dirinya dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan;
10.     meningkatkan kualitas pendidikan dengan tersedianya standar pendidikan nasional dan standar pelayanan minimal (SPM), serta meningkatkan kualifikasi minimun dan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
11.     meningkatkan relevansi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan melalui peningkatan hasil penelitian, pengembangan dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh perguruan tinggi serta penyebarluasan dan penerapannya pada masyarakat;
12.     menata sistem pengaturan dan pengelolaan pendidikan yang semakin efisien, produktif, dan demokratis dalam suatu tata kelola yang baik dan akuntabel;
13.     meningkatnya efisiensi dan efektifitas manajemen pelayanan pendidikan melalui peningkatan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan, serta efektivitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan; dan
14.     mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk mewujudkan Depdiknas yang bersih dan berwibawa;
Dalam upaya meningkatkan kinerja pendidikan nasional, diperlukan suatu reformasi menyeluruh yang telah dimulai dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi pendidikan sebagai bagian dari reformasi politik pemerintahan. Reformasi politik pemerintahan ini ditandai dengan perubahan radikal tata kepemerintahan dari sistem sentralistik ke sistem desentralistik, dengan memberikan otonomi yang luas kepada daerah yang diatur dengan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diatur kembali dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pendidikan yang semula menjadi kewenangan pemerintah pusat kemudian dialihkan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan pendidikan yang menjadi wewenang pemerintah daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen pendidikan, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kinerja pendidikan nasional.