Kamis, 14 Juli 2011

Pemahaman dan Permasalahan Madrasah Diniyah

Pemahaman dan Permasalahan Madrasah Diniyah
(Rahmat Sahid, Pasca UMS,2011)

Madrasah Diniyah merupakan lembaga pendidikan Islam untuk mempelajari dan mempraktekkan pengamalan ajaran Islam. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring perkembangan Islam di tanah air. Dalam sejarahnyanya dahulu disebut beberapa nama seperti pengajian anak-anak, sekolah kitab, sekolah agama dan lain lain.
Sekarang ini penyelenggaraan madrasah diniyah dengan pola klasikal dan berjenjang dengan  tingkatan  madrasah diniyah awaliyah, madrasah diniyah wustha dan madrasah diniyah ulya. Titik berat materi pembelajaran tetap menekankan pada pemahaman, penghayatan dan praktek pengamalan ajaran Islam. Dalam perkembangannya madrasah diniyah dapat berbentuk TPA ( Taman Pendidikan Al-Qur”an ) Majelis Ta”lim, Kursus Agama, Pendalaman dan Pendidikan Agama, Studi Islam Intensif dan lain-lain.
A.    Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Bentuk serta tingkatan Madrasah Diniyah
            Madrasah Diniyah adalah satuan pendidikan keagamaan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam, baik yang teroprganisisr secara klasikal,rombongan belajar, maupun dalam bentuk pengajian anak, majelis taklim, kursus agama dan sejenisnya.
            Tujuan pendidikan Madrasah Diniyah adalah untuk :
1.      Memberikan bekal kemampuan dasar kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi muslim yang beriman,dan bertaqwa serta berakhlak mulia, sebagai warga Negara Indonesia yang berkepribadian, percaya diri sendiri, serta sehat jasmani dan rohaninya.
2.      Membina warga belajar agar memiliki pengalaman, pengetahuan ketrampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan pribadinya.
3.      Mempersiapkan warga belajar untuk dapat mengikuti pendidikan lanjutan pada madrasah diniyah.


Madrasah Diniyah memiliki fungsi :
1.      Menyelenggarakan pengembangan kemampuan dasar pendidikan agama Islam yang meliputi Al-Qur”an, Hadits, Aqidah Akhlak,Ibadah, Sejarahkebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
2.      Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam bagi  warga belajar yang memerlukannya.
3.      Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan ajaran Islam.
4.      Membina hubungan kerjasama dengan orang tua warga belajar dan masyarakat.
5.      Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga pendidikan serta perpustakaan.
Adapun bentuk-bentuk Madrasah Diniyah adalah :
1.      Pengajian Anak atau remaja
2.      Studi Islam atau kursus Agama.
3.      Bentuk lain yang berkembang seperti TPA, Sekolah Sore, Islamic Study Club, Pengajian Islam, Studi Islam Intensif , dll.
Madrasah Diniyah memiliki tingkatan :
1.      Madrasah Diniyah Awaliyah.
            Yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarkan pendidikan agama Islan tingkat dasar ,dengan masa belajar 4 tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu.
2.      Madrasah Diniyah Wustha..
            Yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarkan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan yang diperoleh pada madrasah diniyah awaliyah  dengan masa belajar 2 tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu.
3.      Madrasah Diniyah Ulya..
            Yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarkan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas  sebagai pengembangan yang diperoleh pada madrasah diniyah wustha  dengan masa belajar 2 tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu

B.     Permasalahan  Madrasah Diniyah
            Meski pesantren dianggap sebagai produk budaya Indonesia yang indigenous dan memiliki andil besar dalam perkembangan pendidikan nasional, namun pesantren kurang mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah. Sejak tahun 1970, perkembangan pesantren dalam hal ini termasuk pada madrasah diniyah mengalami perkembangan pesat. Data Departemen Agama memperlihatkan :
No.
Tahun
Jumlah pesantren
Jumlah santri
1
1977
4.195
677.384
2
1981
5.661
938.397
3
1985
6.239
1.084.801
4
1997
9.388
1.770.768
5
2001
11.312
2.737.805
            Dengan data tersebut terdapat varian bentuk pendidikan sebagai berikut :
1.      Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan menerapkan kurikulum nasional ( SD / MI , SM / MTs, SMA / MA, PT Agama Islam PT Umum )
2.      Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan dalam bentuk madrasah dan mengajarkan ilmu-ilmu umum meski tidak  menerapkan kurikulum nasional .
3.      Pesantren yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama dalam bentuk madrasah diniyah ( MD )
4.      Pesantren yang masih mempertahankan ciri khas ketradisionalan tanpa kurikulum standar dan sistem klasikal.
            Walaupun dalam perkembangannya mengalami lompatan yang jauh, serta peran sertanya dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional secara umum sangat dibutuhkan , namun secara umum penyelenggaraan pesantren terdapat beberapa kelemahan .
1.      Pengelolaan lembaga pesantren  dianggap masih belum standar, karena :
·         Kepemimpinan yang tersentralisasi pada individu yang bersandar pada kharisma sehingga memunculkan mono manajemen, mono administrasi, mono loyalitas dll.
·         Kepemilikan pesantren lebih bersifat individual atau keluarga sehingga mengarah pada kepentingan keluarga.
·         Otoritarianisme kepemimpinan.
2.       Pendirian lembaga pesantren  masih banyak yang belum berbadan hukum seperti sebuah yayasan.
3.      Kondisi kepemimpinan yang belum mencapai kondisi ideal seperti :
·         Lemahnya proses supervisi dan pengembangan organisasi.
·         Lemahnya proses evaluasi organisasi yang menyangkut penilaian kinerja dan hasil kerja.
·         Lemahnya proses  manajemen sumberdaya untuk disesuaikan dengan sasaran, kebutuhan dan kebijaksanaan
·         Lemahnya proses manajemen dan pendukung program berupa rumusan dan pelaksanaan program.
·         Lemahnya proses pengawasan waktu yaitu proses evaluasi program tentang sejauh mana sasaran, kebutuhan, prioritas dan estándar yang dicapai.
·         Lemahnya proses koordinasi atau merencanakan dalam rangka menjamin penggyunaan suberdaya yang efektif dan efisien.
·         Lemahnya proses penyelesaian masalah.
4.      Sumber pendanaan yang kurang maksimal dan berkesinambungan ,karena banyak yang   belum mendapatkan bantuan dari pemeritah sebagai akibat belum berbadan hukum resmi dan penyelenggaraan pendidikan  yang belum  terstandar...

Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

Arah Kebijakan Pendidikan Nasional
(Rahmat Sahid, Pasca UMS. 2011)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang bemokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan Indonesia di masa depan bersandar pada visi Indonesia jangka panjang, yaitu terwujudnya negara-bangsa (nation-state) Indonesia modern yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kemerdekaan, dan persatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pembangunan pendidikan nasional ke depan didasarkan pada paradigma membangun manusia Indonesia seutuhnya, yang berfungsi sebagai subyek yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi dan dimensi kemanusiaan secara optimal. Dimensi kemanusiaan itu mencakup tiga hal paling mendasar, yaitu (1) afektif yang tercermin pada kualitas keimanan, ketakwaan, akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur serta kepribadian unggul, dan kompetensi estetis; (2) kognitif yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali dan mengembangkan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3) psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan keterampilan teknis, kecakapan praktis, dan kompetensi kinestetis.
Sesuai Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Departemen Pendidikan Nasional berkewajiban untuk mencapai Visi Pendidikan Nasional sebagai berikut.
Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Misi Pendidikan Nasional adalah:
1.         mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.         membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.         meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.         meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.         memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Selaras dengan Misi Pendidikan Nasional tersebut, Depdiknas untuk tahun 2005 – 2009 menetapkan Misi sebagai berikut:
“MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG MAMPU MEMBANGUN INSAN INDONESIA CERDAS KOMPREHENSIF DAN KOMPETITIF”.
Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, maka ditetapkanlah tujuan pembangunan pendidikan nasional jangka menengah sebagai berikut.
1.         meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia;
2.         meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3.         meningkatkan sensitifitas dan kemampuan ekspresi estetis;
4.         meningkatkan kualitas jasmani;
5.         meningkatkan pemerataan kesempatan belajar pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan bagi semua warga negara secara adil, tidak diskriminatif, dan demokratis tanpa membedakan tempat tinggal, status sosial-ekonomi, jenis kelamin, agama, kelompok etnis, dan kelainan fisik, emosi, mental serta intelektual;
6.         menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun secara efisien,  bermutu, dan relevan sebagai landasan yang kokoh bagi pengembangan kualitas manusia Indonesia;
7.         menurunkan secara signifikan jumlah penduduk buta aksara;
8.         memperluas akses pendidikan nonformal bagi penduduk laki-laki maupun perempuan yang belum sekolah, tidak pernah sekolah, buta aksara, putus sekolah dalam dan antar jenjang serta penduduk lainnya yang ingin meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan; 
9.         meningkatkan daya saing bangsa dengan menghasilkan lulusan yang mandiri, bermutu, terampil, ahli dan profesional, mampu belajar sepanjang hayat, serta memiliki kecakapan hidup yang dapat membantu dirinya dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan;
10.     meningkatkan kualitas pendidikan dengan tersedianya standar pendidikan nasional dan standar pelayanan minimal (SPM), serta meningkatkan kualifikasi minimun dan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya;
11.     meningkatkan relevansi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan melalui peningkatan hasil penelitian, pengembangan dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh perguruan tinggi serta penyebarluasan dan penerapannya pada masyarakat;
12.     menata sistem pengaturan dan pengelolaan pendidikan yang semakin efisien, produktif, dan demokratis dalam suatu tata kelola yang baik dan akuntabel;
13.     meningkatnya efisiensi dan efektifitas manajemen pelayanan pendidikan melalui peningkatan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan, serta efektivitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan; dan
14.     mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk mewujudkan Depdiknas yang bersih dan berwibawa;
Dalam upaya meningkatkan kinerja pendidikan nasional, diperlukan suatu reformasi menyeluruh yang telah dimulai dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi pendidikan sebagai bagian dari reformasi politik pemerintahan. Reformasi politik pemerintahan ini ditandai dengan perubahan radikal tata kepemerintahan dari sistem sentralistik ke sistem desentralistik, dengan memberikan otonomi yang luas kepada daerah yang diatur dengan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diatur kembali dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pendidikan yang semula menjadi kewenangan pemerintah pusat kemudian dialihkan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan pendidikan yang menjadi wewenang pemerintah daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen pendidikan, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kinerja pendidikan nasional.

Keadaan dan Permasalahan Pendidikan

Keadaan dan Permasalahan Pendidikan
(Rahmat Sahid, Pasca UMS. 2011)

Pembangunan pendidikan nasional tidak dapat lepas dari perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun global. Pendidikan harus dibangun dalam keterkaitannya secara fungsional dengan berbagai bidang kehidupan yang memiliki persoalan dan tantangan yang semakin kompleks.  Dalam dimensi sektoral tersebut, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada SDM dalam rangka menyiapkan tenaga kerja.
Dalam lima tahun mendatang, pembangunan pendidikan nasional dihadapkan pada berbagai tantangan serius, terutama dalam upaya meningkatkan kinerja yang mencakup (a) pemerataan dan perluasan akses; (b) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; (c) penataan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik; dan (d) peningkatan pembiayaan.
Indeks pembangunan manusia menunjukkan peringkat Indonesia yang mengalami penurunan sejak 1995, yaitu peringkat ke-104 pada tahun 1995, ke-109 pada tahun 2000, ke-110 pada tahun 2002,  ke 112 pada tahun 2003, dan sedikit membaik pada peringkat ke-111 pada tahun 2004 dan peringkat ke-110 pada tahun 2005. Penurunan indeks ini lebih banyak disebabkan oleh indikator penurunan kinerja perekonomian Indonesia sejak krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997.
Dalam bukunya M. Sobry Sutiknyo,  tokoh pendidikan Sutjipto , mengemukakan bahwa kasus-kasus yang menyebabkan pendidikan nasional terpuruk adalah:
(1) Krisis nilai yang melanda anak didik sehingga mereka mudah untuk tawuran
(2) Kualitas pendidikan cenderung merosot
(3) Angka dropout yang cukup tinggi

(4) Ketidak-jujuran orang-orang yamg terlibat dalam pendidikan mulai dari peserta didik       yang nyontek,dan senang tawuran, guru atau dosen plagiator sampai dengan personalia    dalam Departemen Pendidikan Nasional yang korup.
            Demikian juga Arief Rahman sebagaimana dikutip oleh Armai Arif (2005) menyebutkan sembilan titik lemah dalam aplikasi sistem pendidikan di Indonesia yaitu:
1.   Titik berat pendidikan pada aspek kognitif
2.   Pola evaluasi yang meninggalkan pola pikir kreatif, imajinatif dan inovatif
3.   Sistem pendidikan yang bergeser ( tereduksi ke pengajaran )
4.   Kurangnya minat belajar siswa
5.      Kultur mengejar gelar atau budaya mengejar ijazah.
6.      Praktik dan teori kurang berkembang
7.      Tidak melibatkan semua Stake holder , masyarakat, institusi pendidikan dan pemerintah
8.      Profesi guru hanya profesi ilmiah bukan kemanusiaan
9.      Problem nasional yang multidimensional dan lemahnya political will pemerintah
Melihat kenyataan perilaku siswa yang terjadi baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat,  seperti kekerasan, budaya nyontek, pergaulan bebas, permisif, merokok bahkan  ke arah narkoba dan lain-lain, menandakan bahwa terdapat kekeliruan dalam proses pendidikan yang ada dalam lingkungan sekolah, tanpa mengesampaingkan pengaruh lainnya. Paling dominan atas proses pendewasaan siswa  adalah lingkungan dan keluarga. Sekolah juga merupakan wahana  pembentuk kepribadian siswa yang paling utama. Seluruh komponen sekolah seharusnya mendukung dan membentuk pribadi siswa menjadi  manusia yang berbudi pekerti dan utuh. Dari semua komponen sekolah dalam pembentukan watak dan kepribadian siswa adalah guru menjadi titik sentral yang utama. Jadilah guru yang sesungguhnya sesuai dengan tugas, fungsi, peran dan tanggung jawab yang ada. Hanya dengan guru yang sesungguhnya itulah proses pendidikan dan pendewasaan serta pembentukan budi perti siswa menjadi yang sesungguhnya dan seutuhnya.

Manajemen Pendidikan masa depan

Manajemen Pendidikan masa depan
( Rahmat Sahid, Pasca UMS.2011)
     Program Manajemen Pelayanan Pendidikan
Program ini bertujuan untuk (1) meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga di pusat dan daerah, mengembangkan mekanisme tata kelola, meningkatkan koordinasi antartingkat pemerintahan, mengembangkan kebijakan, melakukan advokasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan pendidikan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan;  (2) mengembangkan dan menerapkan sistem pengawasan pembangunan pendidikan termasuk sistem tindak lanjut temuan hasil pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan pendidikan termasuk pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan; dan (3) menyempurnakan manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi satuan pendidikan dan desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada pengelola pendidikan dalam  menyelenggarakan pendidikan secara efektif dan efisien, transparan, bertanggung jawab, akuntabel serta partisipatif yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Dalam rangka pengembangan sistem pengawasan, perlu dilakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan transparansi agar terhindar dari citra aparat atas praktik-praktik pelayanan yang berindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004. Selama ini dipersepsikan dengan sangat kuat oleh masyarakat bahwa sumber KKN terbesar dianggap berada di instansi pelayanan masyarakat. Perbaikan pelayanan itu akan dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
Pertama, untuk mencegah terjadinya kekeliruan persepsi atau kecurigaan masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan pelayanan pendidikan oleh pemerintah, perlu ditingkatkan penyebarluasan informasi kebijakan. Sebagai mitra pemerintah, masyarakat perlu mendapatkan penyuluhan, pembinaan, dan ajakan untuk berperan aktif dalam pendidikan.
Kedua, peningkatan kapasitas aparat pemerintah yang menitikberatkan  dua aspek, yaitu (1) perubahan  pola pikir (mind-set), sikap mental dan perilaku sebagai pelayan masyarakat yang bebas KKN; dan (2) aspek teknis untuk memberikan kemampuan dan penguasaan terhadap tugasnya secara profesional dan handal. Dalam usaha mengubah pola pikir, sikap mental dan perilaku, perlu dilakukan advokasi yang menegaskan bahwa sebagai pelayan masyarakat, mereka dibiayai dengan uang rakyat sehingga semangat profesionalisme atas dasar prinsip menerima dan memberi (take and give) selalu melandasi kegiatan pelayanan sehari-hari. Di samping itu,  perlu ditekankan pula bahwa dalam era modernisasi/globalisasi, cara berpikir dan sikap feodalistis sudah tidak relevan lagi.
Ketiga, penciptaan sistem pelayanan yang murah, cepat, terbuka dan menyenangkan. Indikator keberhasilan pelayanan adalah kepuasan masyarakat atas pelayanan yang murah (bahkan gratis), cepat, terbuka, ramah dan kooperatif. Untuk itu, perlu dilakukan pemangkasan birokrasi dan penerapan prinsip-prinsip efisiensi menuju pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Keempat, penciptaan sistem pengawasan yang efektif dan objektif  yang dapat mencegah praktik-praktik pelayanan yang berindikasi KKN. Sistem yang dimaksud harus mencakup pula rencana tindak-lanjut yang nyata dan efektif serta dapat dilaksanakan.
Kelima, peningkatan sistem pengendalian intern (SPI), berkoordinasi dengan BPKP dan BPK. Kegiatan pengembangan SPI dilakukan dengan membangun sistem dan prosedur yang menggunakan TIK. Di samping itu, dilakukan perbaikan internal dengan penataan, pemantapan, dan penerapan secara disiplin prosedur operasional standar (POS), serta peningkatan koordinasi dengan pihak eksternal seperti BPK, BPKP, dan Bawasda. Demikian pula kegiatan pengawasan terpadu yang disertai proses fasilitasi pengawasan oleh Itjen kepada Bawasda, pengawas sekolah dan penilik pendidikan luar sekolah serta satuan pengawas internal pada unit kerja yang diperiksa.
Keenam, pemberdayaan masyarakat untuk mendorong terciptanya pelayanan yang baik. Usaha ini dapat dilakukan dengan memberikan peran tertentu kepada masyarakat dalam pengawasan dan perumusan sistem pelayanan.
Ketujuh, pengembangan dan pemanfaatan ICT untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi pelayanan pendidikan. Sistem yang dikembangkan diusahakan untuk dapat memenuhi dua hal, yaitu (a) kebutuhan manajemen atas sistem pendataan dan informasi yang akurat, mutakhir (up-to-date), dan mudah diakses; (b) kebutuhan masyarakat atas data dan informasi pelayanan pendidikan. Beberapa kegiatan yang sifatnya pengembangan dan pemanfaatan ICT, antara lain sebagai berikut (1) merancang dan mengimplementasikan sistem jaringan pendidikan nasional (Jardiknas), yang mencakup jaringan intranet dan internet, yang terhubung ke semua unit utama dan unit kerja Depdiknas di pusat, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan/sekolah, UPT pendidikan lainnya dengan pusat data dan aplikasi/IDC; (2) merancang dan membuat aplikasi pangkalan data (database) yang menyimpan dan pengolah data dan informasi sistem dan prosedur keuangan, sistem perencanaan dan sistem monitoring, sistem kepegawaian, sistem pengawasan internal, sistem aset, sistem nomor pokok sekolah nasional (NPSN), sistem nomor induk siswa nasional (NISN), sistem nomor induk mahasiswa, sistem nomor induk guru nasional (NIGN), sistem nomor induk dosen, dan konten-konten pembelajaran lainnya; (3) menyediakan dan meningkatkan pemanfaatan TV edukasi sebagai materi pengayaan dalam rangka menunjang peningkatan mutu pendidikan; dan (4) memfasilitasi pengumpulan/pemanfaatan media massa guna peningkatan proses pembelajaran dan pengajaran.
Kedelapan, penataan sistem dan mekanisme inventarisasi dan dokumentasi sarana, prasarana dan aset pendidikan, termasuk pengelolaan dokumen dan arsip Depdiknas yang saat ini mengadapi kesulitan. Kegiatan ini dapat memanfaatkan peran TIK yang dapat mentransformasikan pendataan dan kearsipan konvensional ke sistem digital.
Kesembilan, peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola pendidikan untuk menjawab adanya gejala penurunan kapasitas dan kompetensi pengelola pendidikan dalam era desentralisasi pendidikan. Sehubungan dengan itu, perlu dilakukan pelatihan-pelatihan jangka pendek maupun pendidikan terstruktur/bergelar yang relevan untuk penyelesaian masalah di daerah, termasuk pelatihan perencanaan dan evaluasi yang melibatkan aparat pengelola pendidikan di daerah dan pusat.

Rabu, 13 Juli 2011

Peraturan Akademik SMP 2 Tambakromo

PERATURAN AKADEMIK
SMP Negeri 2 Tambakromo
(Rahmat Sahid, Pasca UMS.2011)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.    Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran,ketentuan ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP Negeri 2 Tambakromo.
2.    Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP
SMP Negeri 2 Tambakromo.menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.    Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsulatasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
4.    Peserta didik SMP Negeri 2 Tambakromo. adalah anggota masyrakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Negeri 2 Tambakromo.
5.    Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi
dasar atau lebih.
6.    Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9
kegiatan pembelajaran.
7.    Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
8.    Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester genap.


BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2

1.    Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 95% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.    Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun terori atau praktik.
3.    Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.


BAB III
KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 3
Ulangan Harian

1.    Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus
yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.    Ulangan harian berupa test berbentuk soal uraian dan atau test lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
4.    Hasil ulangan harian di informasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.    Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 4
Ulangan Tengah Semester

1.    Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.    Cakupan Ulangan tengah semester meliputi seluruh indicator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
4.    Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian.
5.    Hasil Ulangan tengah semester diinformasikan keppada peserta didik selambatlambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
7.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indicator yang belum
mencapai KKM.
8.    Kegitan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 5
Ulangan Akhir Semester

1.    Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk
seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.    Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indicator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4.    Hasil ulangan akhir semester di informasikan kepada peserta didik selambatlambatnya satu minggu setelakah pelaksanaan.
5.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indicator yang belum
mencapai KKM.

Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas

1.    Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.    Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk
seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3.    Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indicator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4.    Hasil ulangan kenaikan kelas di informasikan kepada peserta didik selambat lambatnya satu minggu setelakah pelsanaan
5.    Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.    Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indicator yang belum
mencapai KKM.

Pasal 7
Penilaian Praktik

1.    Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.    Penilaian praktik hanya dilakukan pada indicator yang bersifat praktik.
3.    Pelaksanaan penilaian praktik disesuaiakan dengan kegiatan belajar mengajar
yang disusun dalam pembelajaran RPP.
4.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.

Pasal 8
Penilaian Sikap

1.    Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
2.    Penilaian sikap dilakuakn pada indicator yang bersifat sikap.
3.    Pelaksanaan sikap dilakukan dengfan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
4.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Pasal 9
Penilaian Kepribadian

1.    Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling.
2.    Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10
Ujian Sekolah

1.    Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
1.    pada mata pelajaran tetentu.
2.    Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.    Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 11
Ujian Nasional

1.    Ujian sekolah adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2.    Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.


BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN

Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas

1.    Kenaiakan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP Negeri 2 Tambakromo.diatur dengan persyaratan sebagai berikut :
2.    Dinyatakan naik kelas, bila :
a)    Memiliki kehadiran minimal 95%.
b)    Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti.
c)    Memiliki nilai di bawah KKM tidak lebih dari 4 mata pelajaran.
d)    Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti

3.    Dinyatakan tidak naik kelas, bila :
a)    Memiliki kehadiran di bawah 95%
b)    Tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti
c)    Memiliki nilai di bawah KKM lebih dari 4 (empat) mata pelajaran Aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti tidak bernilai baik

Pasal 13
Ketentuan Kelulusan

Kriteria kelulusan di SMP Negeri 2 Tambakromo.mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi criteria berikut :
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.    Memperoleh nilai minimal baik (sesuai KKM ) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
3.    Lulus ujian sekolah
4.    Lulus Ujian Nasional. ( ditentukan kemudian berdasarkan POS UN yang berlaku )

BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS

Pasal 14
Laboratorium IPA

1.    Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal
pelajarannya.
2.    Peserta didik melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.    Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.    Setiap peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.

Pasal 15
Laboratorium Komputer

1.    Setiap peserta didik berhak melakukan praktik computer di laboratorium computer pada saat jam pelajaran TIK.
2.    Peserta didik melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.    Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.     
Pasal 16
Perpustakaan

1.    Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP Negeri 2 Tambakromo.
2.    Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.    Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.    Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.

BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 17
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

1.    Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
3.    Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau lainnya.

Pasal 18
Konsultasi dengan Wali Kelas

1.    Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.    Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
3.    Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 19
Konsultasi dengan konselor

1.    Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.    Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selam konselor masih dapat melayani.
3.    Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.    Setiap Peserta didik behak mendapat layanan pembinaan presatasi dan konselor.

BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI

Pasal 20

1.    Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat pengahargaan.
2.    Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 21

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak Yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalm keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 23

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di : Pati
Tanggal : 12 Juli 2010
Kepala SMP Negeri 2. Tambakromo



Rahmat Sahid, S.Pd.
Pembina
NIP. 19660726 198803 1 005